Mafia Minyak Goreng, Pakar Hukum Unair Dukung Kejaksaan Agung Jerat Tersangka dengan Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

  • Bagikan
Tersangka kasus korupsi ekspor minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wadhana

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan