Guspardi meminta Densus 88 menyampaikan ke publik tentang proses, fakta, dan hasil analisis yang menyatakan paham NII itu bisa menjangkiti masyarakat. “Kami meminta Densus melakukan proses penyidikan yang lebih akuntabel serta transparan, agar masyarakat mengetahui secara terang-benderang tentang kebenaran berita ini,” ulasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Maret 2022 Densus 88 melakukan penangkapan terhadap 16 orang yang diduga anggota jaringan NII. Penangkapan itu berlangsung di dua kabupaten, yakni Dharmasraya dan Tanah Datar.
Sebelumnya, Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan, tersangka jaringan NII di Sumbar berupaya untuk melengserkan pemerintah yang berdaulat sebelum tahun Pemilu 2024. Rencana tersebut diperoleh dari keterangan tersangka yang diberikan kepada penyidik. Ditambah pula dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.
“Barang bukti yang ditemukan juga menunjukkan sejumlah rencana yang tengah disiapkan oleh jaringan NII Sumatera barat, yakni upaya melengserkan pemerintah yang berdaulat sebelum tahun Pemilu 2024,” kata Kombes Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Aswin, jaringan NII Sumbar memiliki visi-misi yang sama persis dengan NII Kartosuwiryo. Yaitu, rencana mengganti ideologi Pancasila dan sistem pemerintahan Indonesia saat ini dengan syariat Islam, sistem khilafah, dan hukum Islam.
Aswin menyebut, NII Sumbar memiliki banyak rencana. Ada potensi ancaman berupa serangan teror yang tertuang dalam wujud perintah mempersiapkan senjata tajam (disebut golok) dan sedang mencari para pandai besi. (JPC)