Setelah disetubuhi oleh tersangka R, kemudian tersangka HN datang dalam keadaan mabuk setelah menenggak tuak.
Melihat ada gadis remaja dalam keadaan tak berdaya, birahi HN mendadak muncul dan menanyakan kepada tersangka R apakah korban bisa disetubuhi.
"Tersangka HN tanya kepada R itu cewek bisa dipake gak? Tersangka T menjawab bisa asal lu kasih uang buat jajan," kata Nurokhman
Mendengar jawaban tersebut, tersangka HN kemudian mendekati korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban dalam keadaan mabuk.
"Jadi semuanya ada 4 orang tersangka," imbuhnya
Nurokhman melanjutkan, keempat tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Cisoka.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah bra warna hitam, uang tunai Rp200.000, dan hasil visum korban.
"Para tersangka sudah kita amankan dan akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya (fin)