Dugaan Kriminalisasi Ujang Sarjana, HMI MPO Cabang Bogor Desak Kapolsek Bogor Tengah Dicopot

  • Bagikan
Video viral pedagang buah di Pasar Bogor menangis histeris mengadu ke Presiden Jokowi, pamannya yang bernama Ujang Sarjana dipenjara karena menolak pungli

FAJAR.CO.ID, BOGOR — HMI MPO mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap pedagang buah Pasar Bogor Ujang Sarjana. HMI MPO meminta Kapolresta Bogor mencopot Kapolsek Bogor Tengah.

Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor menyatakan sikap setelah mencermati kasus penggeroyokan PKL buah-buahan Ujang Sarjana di kawasan Pasar Bogor yang terjadi 26 November 2021.

Dimana peristiwa tersebut muncul akibat para pedagang menolak aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok yang diduga preman yang membawa senjata tajam di pasar tersebut dan menimbulkan pertikaian adu mulut.

Peristiwa itu berakhir dengan dilaporkannya PKL oleh sekelompok yang diduga preman pada 2 Desember 2021 kepada pihak kepolisian yakni Polsek Bogor Tengah.
Dengan tuduhan penggeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu Ade Agus Susanto dan Ardiansyah.

“HMI-MPO Cabang Bogor mencermati perjalanan kasus tersebut yang justru mengalami sejumlah kejanggalan,” ungkap Pejabat Ketua Umum HMI MPO Yogi Mulyana didampingi Sekretaris Umum Asep Maulana, Jumat (22/4).

HMI-MPO Cabang Bogor membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

Pertama, Ujang Sarjana selaku PKL yang dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang Penggeroyokan, justru tidak melakukan aksi tersebut yang dikuatkan oleh saksi dari sejumlah pedagang lainnya.

Kedua, muncul tuduhan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa Ujang Sarjana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan sama sekali.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan