Dugaan Kriminalisasi Ujang Sarjana, HMI MPO Cabang Bogor Desak Kapolsek Bogor Tengah Dicopot

  • Bagikan
Video viral pedagang buah di Pasar Bogor menangis histeris mengadu ke Presiden Jokowi, pamannya yang bernama Ujang Sarjana dipenjara karena menolak pungli

Ketiga, telah terjadi dugaan kriminalisasi atas persengkongkolan antara kelompok yang diduga preman dengan oknum kepolisian terhadap Ujang Sarjana yang dijadikan tersangka.

Padahal Ujang Sarjana adalah pedagang buah-buahan yang menolak aksi pungli.

Keempat, diragukannya visum terhadap pelapor yang dilakukan 3 bulan pasca peristiwa terjadi.

Kelima, bahwa Ujang Sarjana telah ditahan dalam kurungan sel penjara selama 3 bulan dengan kasus yang masih berjalan.

Keenam, bahwa peristiwa tersebut muncul karena hadirnya pungli yang merugikan Kota Bogor dan terkesan ada pembiaran oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Bogor.

“Dengan melihat sejumlah kejanggalan di atas yang diduga telah telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap Ujang Sarjana selaku pedagang kaki lima di kawasan Pasar Bogor yang dilakukan oleh kelompok terduga preman dengan oknum kepolisian,” tegasnya.

Maka demi mengedepankan nilai Pancasila serta jaminan konstitusional.

Bahwa berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat.

Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Maka HMI-MPO Cabang Bogor dengan ini menyatakan sikap:

  1. Mengutuk keras atas tindakan kriminalisasi terhadap pedagang kaki lima di Kota Bogor.
  2. Mengecam segala bentuk premanisme, ancaman, upaya teror, serta segala tindakan yang tidak berkemanusiaan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Bogor.
  3. Mengajak seluruh pedagang kaki lima di Kota Bogor untuk dapat melakukan galang dukungan solidaritas terhadap Ujang Sarjana.
  4. Mendesak Kapolresta Bogor untuk segera melakukan audit terhadap kasus yang tidak masuk akal sehat yang menimpa Ujang Sarjana selaku pedagang kaki lima di kawasan Pasar Bogor.
  5. Mendesak Kapolresta Bogor untuk serta segera mencopot Kapolsek Bogor Tengah dan Kanit Reskrim karena diduga telah terlibat dalam upaya kriminalisasi dan premanisme terhadap PKL di kawasan Pasar Kota Bogor.
  6. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk memvonis bebas Ujang Sarjana selaku terdakwa pelaku penggeroyokan terhadap kelompok yang diduga preman.
  7. Menuntut Walikota Bogor untuk segera memberantas Pungutan Liar (PUNGLI) yang telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

“Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan dengan tujuan menjaga moralitas dan semangat memberantas pungli di Kota Bogor,” tegas Pejabat Ketua Umum HMI MPO Yogi Mulyana didampingi Sekretaris Umum Asep Maulana. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan