Dalam laporan itu, Ujang Sarjana dituding melakukan pengeroyokan terhadap dua orang, yakni Ade Agus Susanto alias Komeng dan Ardiansyah.
Emiral menyatakan, dalam BAP, Ujang Sarjana juga sudah membantah tuduhan pengeroyokan atau pemukulan.
“Tapi kasusnya terus bergulir hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Emiral.
Emiral menduga, dalam kasus ini, telah terjadi kriminalisasi terhadap Ujang Sarjana.
“Dimana korban (pemerasan dan pungli) malah dijadikan tersangka. Dan sebaliknya, tersangka seolah jadi korban,” tegas dia.
Pihaknya juga mempertanyakan sikap kepolisian yang malah menjadikan kliennya sebagai tersangka.
“Padahal Ujang Sarjana pedagang buah-buahan itu adalah korban tapi malah dijadikan tersangka,” tandas Emiral. (pojoksatu/fajar)