FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Begini perkembangan laporan dugaan gratifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan sejumlah fasilitas yang diterimanya pada ajang MotoGP di Mandalika.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina(Persero).
"Jadi, klarifikasi ya. Sekarang dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih detil siapa saja yang dimintai keterangan. "Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai tetapi ada yang waktu lain lagi," kata Albertina.
Dewas KPK pun mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili agar kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Harapan kami itu dari dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya sehingga bisa lebih cepat selesai, kalau keterangan diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK dijadwalkan meminta klarifikasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nicke meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK menyatakan dia bersalah dalam menggunakan pengaruhnya selaku pimpinan KPK. Ketika itu, ia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (antara/ket/jpnn)