Polda Metro Jaya Sukses Ungkap Peredaran Narkotika, Barang Bukti Mencapai 471,6 Kilogram

  • Bagikan
Penampakan ganja siap edar hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (22/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 orang.Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dipersangkakan di Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan