Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 orang.Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dipersangkakan di Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (jpg/fajar)
Polda Metro Jaya Sukses Ungkap Peredaran Narkotika, Barang Bukti Mencapai 471,6 Kilogram
