Polisi Akan Tindak Tegas Ormas Yang Minta-minta THR secara Paksa ke Pengusaha

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan pihaknya bakal menindak organisasi masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada para pengusaha.

Menurut dia, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Kecuali antara ormas dan pengusaha punya hubungan baik.

"Itu pemerasan (meminta secara paksa), kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4).

Perwira menengah Polri itu mengatakan permintaan uang secara paksa berkedok THR tidak dibenarkan.

Tindakan itu juga bisa dijerat pidana karena telah melanggar KUHP.

Zulpan pun meminta kepada pengusaha yang menjadi korban pemerasan untuk tidak takut melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana saja agar melaporkan ke kepolisian," kata mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan