FAJAR.CO.ID, MOJOKERTO--Polres Mojokerto Kota berusaha melengkapi alat bukti pelanggaran hukum dalam kasus penukaran dan peredaran uang baru sebesar Rp 5 miliar.
Jika terbukti melanggar, JS, si pemilik uang yang dibawa dalam sebuah mobil tersebut, bisa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu seperti termaktub dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan.
“Kami telusuri asal uang dari mana dan proses bisa sampai di situ bagaimana. Kami yakin ada perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan permasalahan perbankan,” jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan kemarin (21/4) sebagaimana yamg dilansir Jawa Pos Radar Mojokerto.
Kasus itu bermula ketika pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 petugas patroli Unit Sabhara Polsek Gedeg melihat aktivitas pemindahan uang tunai.
Dari mobil Daihatsu Gran Max nopol D 8348 EY yang ditunggangi JS dan keempat kawannya ke mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE milik ARN, 37, warga Kota Mojokerto.
“Total keseluruhan setelah dikonfirmasi kepada saksi yang membawa ternyata Rp 5 miliar,” ungkap Rofiq.
Uang yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) itu terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, dan Rp 20 ribu. Rofiq menjelaskan, penanganan kasus yang bermula dari kecurigaan peredaran uang palsu itu terus berlanjut hingga munculnya dugaan pelanggaran SOP (standard operating procedure) penukaran uang.
Polisi menduga bisnis penukaran uang baru yang dijalankan JS ilegal. Sebab, warga Sidoarjo, Jawa Timur, itu bisa mendapat uang tunai berbagai pecahan sebanyak Rp 5 miliar dari bank di Bandung, Jawa Barat. Jumlah tersebut jauh melebihi batas maksimal penukaran uang, yakni Rp 4 juta.