Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyampaikan, uang bersegel BI tersebut memang dikeluarkan dari sebuah bank di Bandung dan dikroscek. Sesuai dengan SOP, transaksi uang baru harus melalui pembukuan secara resmi.
Nah, dalam transaksi yang dilakukan JS ini, diduga bank tidak melakukannya. Sebab, berdasar aturan, penukaran uang baru dibatasi maksimal Rp 4 juta. Namun, pelaku memiliki uang baru senilai total Rp 5 miliar.
“Dan, seharusnya yang berhak menyebarkan uang rupiah itu adalah lembaga resmi atau bank yang ditunjuk sehingga bukan orang sipil murni yang diperkenankan menukar, apalagi jumlah besar,” jelas dia.
“Untuk sementara, semuanya masih berstatus saksi. Belum ada tersangka karena terkait pidananya belum tercukupi. Namun, tidak tertutup kemungkinan, terkait dengan penemuan Rp 5 miliar tersebut, segera kami sampaikan penemuan alat bukti dan perbuatan melawan hukumnya,” jelas Rizki.(jpc/fajar)