Polisi mengeklaim sepeda motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan. Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/fat/jpnn)
Vonis Guru Mengaji dan Kader HMI yang Diduga Salah Tangkap dan Dituding Begal Berlangsung Haru
