Dia diminta kesediaan direkam video, dan sejumlah bukti penipuan untuk kemudian diviralkan di media sosial.
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebut, petugas SPKT telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
AKBP Donny menyampaikan bahwa tidak ada proses merendahkan saat proses penerimaan laporan driver ojol tersebut. Dia membantah informasi yang beredar tidak serius menangani kejadian yang menimpa Irwanuri.
Petugas jaga SPKT menjalankan tugasnya dengan meminta Irwanuri sebagai pelapor menceritakan seluruh kronologis yang membuat tabungannya terkuras.
"Iya, mungkin saat ditanya uang sebanyak itu bisa hilang seketika. Mungkin hanya bahasa yang dipolitisir, bukan seperti itu, bukan merendahkan ojol," ujarnya.
Pihaknya menyebut Irwanuri yang dianggap sebagai korban penipuan hanya memohon surat keterangan pemblokiran dua rekening miliknya.
"Belum ada pengaduan resmi, dan belum ada penyerahan bukti-bukti apapun," imbuhnya.
Sekilas, AKBP Donny membaca kronologi kejadian, kasus tersebut merupakan sebuah penipuan dari aplikasi belanja online yang diiming-imingi hadiah.
"Akhirnya dia terjebak hingga seperti itu. Silahkan untuk melapor, serta membawa alat bukti-bukti biar jelas permasalahan seperti apa," paparnya.(mcr5/jpnn)