Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati ke Tersangka Korupsi Ekspor Migor, Pengamat: Itu Sebanding dengan Penderitaan Rakyat

  • Bagikan
Tersangka kasus korupsi ekspor minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wadhana

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan,” ucapnya menegaskan.

Menurut Wayan, pejabat yang korupsi diibaratkan sebagai pengkhianat negara dan hukuman paling tepat adalah hukuman mati.

“Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusi-nya harus segera dilaksanakan, setelah putusan pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang disebut menyebabkan minyak goreng mahal dan langka. (antara/jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan