FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menunjuk penjabat kepala daerah, dari unsur aparat keamanan khususnya TNI-Polri. Dalam putusan MK terkait judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, TNI-Polri apabila jadi penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
Penunjukkan penjabat kepala daerah ini penting disikapi, karena terdapat sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya sebelum perhelatan Pilkada 2022.
“Pemerintah perlu mematuhi putusan tersebut. Tidak patuh sama dengan bisa berdampak pada penunjukan pejabat yang akan dinilai cacat hukum,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Minggu (24/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, pentingnya Pemerintah dalam membentuk aturan turunan terkait penunjukan penjabat kepala daerah. Terlebih ke depan banyak kepala daerah yang akan habis masa jabatannya sebelum Pilkada Serentak 2022.
“Seperti mekanisme dan tahapan detail tentang ASN yang nantinya ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah,” tegas Mardani.
Ketua DPP PKS ini pun mendorong dalam proses penunjukan penjabat kepala daerah harus mengedepankan sikap transparan, demokratis dan akuntabel. Bahkan jika dimungkinkan melibatkan panitia seleksi yang tidak hanya dari unsur pemerintah, juga melibatkan pihak independen seperti akademisi.
“Seperti halnya kepala daerah di awal dan akhir jabatan, selayaknya pejabat pengganti tidak diperkenankan membuat keputusan startegis dan/atau mengangkat pejabat di bawahnya tanpa penilaian berstandar dan melibatkan pihak lain dalam hal ini DPRD atau lembaga independen,” ucap Mardani.