Adapun pemberhentian Terawan sebagai kenggotaan IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3).
Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.
Berdasarkan video yang beredar, ada tiga poin pembehentian terhadap Terawan Agus Putranto sebagai anggota PB IDI.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kemudian kedua ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.(jpc/fajar)