Sudah Ganti 6 Kapolda Sulut, Laporannya Tidak Ada Penyelesaian, Korban Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polri

  • Bagikan
Korban Prof Ing Bersama Tim Kuasa Hukum Usai Melapor Ke Propam Polri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Buntut kekecewan Profesor Ing terhadap jajaran kepolisian, karena 4 laporan yang dibuatnya di Polda Sulawesi Utara 5 tahun lalu belum ada penyelesaian.

Prof Ing bersama tim kuasa hukumnya LQ Indonesia Law firm, membuat laporan ke Propam Polri sebagai titik puncak dari ketidak percayaan terhadap jajaran kepolisian.

Beberapa oknum yang dilaporkan diantaranya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara dan seorang Purnawirawan.

"Kita laporkan beberapa oknum diantaranya, Dirkrimum Polda Sulut, dan ada salah satu purna wirawan. Berdasarkan Info yang kita telusuri ini, ketika beliau selesai menjabat sebagai Kapolda, dia diangkat menjadi komisaris di perusahaan yang sama dengan suami terlapor," pungkas kuasa hukum korban, Jaka Maulana, Senin (25/4/2022).

Sudah ganti enam kapolda Sulawesi Utara, kasus yang dialami Prof Ing belum juga terselesaikan. Untuk diketahui, Prof Ing mengalami kasus sengketa tanah yang berada di wilayah Kotamobagu Sulawesi Utara.

Dari sertifikat yang dimiliki Prof Ing itu berasal dari tanah adat, yang merupakan warisan dari orang tua Prof Ing.

"Kami punya sebidang tanah di Kotamobagu, dengan sertifikat No.98 Tahun 1978. Dalam sertifikat itu tanah kami berasal dari tanah adat, itu warisan dari orang tua kami," ujar Prof Ing.

"Kemudian datang sekelompok orang, menduduki tanah itu, merampasnya, penjaga kebun diusir, kemudian membuat sertifikat baru, tahun 2009 dengan nomor 2567, kemudian sertifikat 2567 dibagi habis ke sertifikat 2661 sampai dengan 2669," sambung Prof Ing.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan