Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana Ternyata Rangkap Jabatan, Andi Yuslim: Rawan Penyalahgunaan Wewenang

  • Bagikan
Andi Yuslim Patawari

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- – Ketua Dewan Pembina Yayasan Gerak Bersama Indonesia, Andi Yuslim Patawari (AYP) angkat bicara setelah ditetapkannya tersangka Dirjen Perdagangan terkait kasus minyak goreng.

Dirinya mengaku prihatin dengan terungkapnya dugaan kasus korupsi itu. Terlebih saat ini masyarakat sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Di tengah jeritan kesulitan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang bergantung pada minyak goreng sawit curah dan kemasan. Namun ada pejabat publik yang mengambil keuntungan untuk diri sendiri dan dan pihak lain karena penyalagunaan jabatan/wewenang," kata Andi kepada wartawan di Jakarta.

"Kabar ditetapkannya tersangka Dirjen Kemendag oleh kejaksaan berarti sudah cukup alat bukti. Kita bersyukur karena kejaksaan agung masih menunjukkan perannya. Alhamdulillah terungkap mafia minyak goreng semoga bisa di usut dari hulu sampai hilir dan bisa membongkar aktor penting pemain dan mafia minyak goreng di Indonesia,” sambungnya.

Andi, selaku akademisi mengapresiasi Kejagung yang telah membongkar dan ditetapkannya tersangka dalam kasus minyak goreng ini minimal ini menjadi pelipur lara sementara.

Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Selain menjabat sebagai Dirjen, ia juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III serta masuk dalam jajaran Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dirinya diangkat sebagai Komisaris PTPN III oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan