Divonis Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Ajukan Kasasi

  • Bagikan
PREDATOR SEKS: Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung kemarin (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis yang mati yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Majelis hakim PT Bandung sebelumnya mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup yang diputuskan.

“Iya (kasasi),” kata Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo dikonfirmasi, Selasa (26/4).

Kata Ira, pengajuan kasasi berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan. Menurutnya, saat ini salinan putusan sudah diterima tim kuasa hukum.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

“Pertimbangannya upaya hukum,” ucapnya.

Ira menjelaskan, permohonan kasasi yang diajukan kliennya bukan hanya karena ingin diringankan hukumannya.

Namun, pengajuan kasasi ini untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama dan ke dua (banding) yang mana Herry Wirawan divonis seumur hidup.

“Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama dan ke dua. Kan (putusan) pertama seumur hidup, yang ke dua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau Dia bikin putusan sendiri,” terangnya.

“Itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan,” sambungnya.

Ira menambahkan, saat ini pihaknya tengah Menyusun materi kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera PN Bandung.

“Lagi diurus,” ujarnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung divonis pidana seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan