Gegara Perlakukan Sepuluh Anak Perempuan Tidak Semestinya, Abah Heni Divonis Mati

  • Bagikan
Majelis hakim PT Bandung saat sidang vonis banding JPU atas kasus pencabulan anak di Kabupaten Sukabumi. (Foto: Humas PT Bandung)

FAJAR.CO.ID, SUKABUMI - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57).

Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.

Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan yang diterima JPNN.com, Selasa (26/4).

“Memperbaiki putusana Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya.

Hakim menuturkan, Abah Heni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Terdakwa pun dijatuhi pidana mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Akibat perbuatannya, Abah Heni dikenai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain . (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan