Jokowi Teken Keppres tentang Cuti Bersama, ASN Perlu Catat Tanggalnya

  • Bagikan
Ilustrasi PNS

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," demikian kutipan dalam SKB tersebut. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan