Dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading platform DNA Pro, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jawapos/fajar)
Polisi Batal Sita Honor Rossa dari DNA Pro, Uangnya Halal
