Polisi Batal Sita Honor Rossa dari DNA Pro, Uangnya Halal

  • Bagikan
Rossa . Foto: Romaida/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan, uang yang diberikan oleh DNA Pro terhadap penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa tidak dilakukan penyitaan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan bukti dan niat jahat dari honor manggung yang diterima Rossa.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4).

Karena itu, Whisnu menuturkan uang yang didapat oleh Rossa dari upah mengisi acara DNA Pro adalah halal. Sehingga tidak ada kejahatannya.

“Demikian juga underlying transaction-nya causanya halal,” katanya.

Oleh sebab itu, Whisnu mengatakan, alasan itu yang menjadikan dasar Tim Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan terhadap honor manggung Rossa.

Adapun Ross pernah menerima undangan menyanyi dalam acara DNA Pro di Pulau Dewata pada Desember 2021. Polisi saat ini tengah mengusut kasus DNA Pro karena diduga telah melakukan penipuan lewat trading robot.

Selain Rossa, sejumlah selebriti sudah diperiksa dan telah menyerahkan uang yang diperoleh dari DNA Pro kepada penyidik. Ivan Gunawan menyarahkan dana sekitar Rp 921,7 juta dengan nilai kontrak sebagai brand ambasador DNA Pro sebesar Rp 1.090.000.000.

Penyanyi Nowela yang perform di Jakarta pada Agustus 2021 lalu di acara DNA Pro telah mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta kepada penyidik. Pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora juga mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading platform DNA Pro, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jawapos/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan