Dimediasi Disnaker, Perusahaan yang Pecat Karyawan di Makassar Pastikan Bayar THR

  • Bagikan
Mediasi di Disnaker Makassar

Terkait kerja lembur, dia mengaku tetap membayar bersama gajinya. Yntuk hasil mediasi kata dia, pihak perusahaan bersepakat untuk membayarkan THR karyawan.

Sementara pemecatan tetap, tidak ada yang berubah.

“Sudah ada suratnya SP3 cuman kemarin kenapa tidak memberi karena kita tunggu dulu atribut semua dikembalikan,” jelasnya.

Syamsul Arif Putra selaku pihak pekerja yang dipecat mengatakan jika penggajiannya tergantung kinerja, mengapa gaji terakhir sebelum diberhentikan yang tertinggi.

“Saya di SP2 karena didapat tidur. Kalau SP3 itu jika kesalahan yang dilakukan dalam waktu yang berulang. Paham ku persoalan yang terjadi kemarin karena dokumen. Dokumen ku selalu dikorek-korek pasca selalu menyananyakan THR,” ujarnya.

“Korelasinya antara persoalan tidur dengan dokumen, beda. Kalaupun itu mau dipakai," imbuhnya.

Sementara Sadikin Sahir dari pihak serikat buruh yang mendampingi pekerja berharap tak ada perusahaan yang bermain-main dengan hak pekerja termasuk THR.

“Baru tadi sepakat untuk diberikan THR. Karena belum cukup setahun jadi proporsional. Saya juga berharap jangan main-main dengan THR,” pungkasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan