Dua Hari Sebelum Di-OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Ingatkan Anak Buahnya Soal Gratifikasi

  • Bagikan
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK (Ist)

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

Menurutnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat.

Berita sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin diduga ditangkap KPK di rumah dinas atau rumdis. Bupati Bogor terjaring OTT KPK sejak Selasa malam hingga Rabu pagi (27/4).

Sejumlah uang diduga merupakan bagian dari suap menyuap turut disita KPK saat OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.

Namun jumlah uang itu masih dihitung KPK dan belum dipublikasikan ke publik.

Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK.

Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama beberapa pihak lainnya, salah satunya BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan