FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin. Hal itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. KPK memandang, bantahan tersebut lumrah disampaikan tersangka korupsi.
“Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/4).
Ali memastikan perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu ditungkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” ucap Ali.
Dirinya pun meminta kepada tersangka mau pun para saksi yang dipanggil nantinya dapat kooperatif menyampaikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik. Hal ini untuk memudahkan proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Ade sebelumnya mengklaim inisiatif menyuap auditor BPK untuk mendapat predikat WTP datang dari anak buahnya. Sebagai pemimpin, ia mengaku harus bertanggung jawab atas ulah tersebut.
“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” ucap Ade usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4).