Bupati Bogor Ade Yasin Terjerat Kasus Korupsi, ICW Sentil Parpol

  • Bagikan
Bupati Bogor Ade Yasin selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. (M. Fikri Setiawan/Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai partai politik (parpol) harus membenahi diri setelah kasus korupsi melibatkan kepala daerah terus berulang.

Hal itu disampaikan peniliti ICW Egi Primayogha menanggapi penetapan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ade Yasin merupakan kepala daerah dari parpol. Dia kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Ini menunjukkan parpol gagal dalam melakukan fungsi rekrutmen politik dan kaderisasi anggota," kata Egi pada Kamis (28/4).

Menurut Egi, korupsi yang dilakukan kepala daerah disebabkan oleh pemilihan umum yang membutuhkan biaya besar.

Hal itu bisa memicu kepala daerah melakukan praktik koruptif agar bisa memberi mahar kepada parpol, jual beli suara, kampanye, dan balas jasa ketika terpilih.

Ade Yasin bersama 7 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021.

Dia diduga memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya, Ade Yasin diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan