Komando Armada I Amankan Dua Kapal Tanker Berbendera Asing di Selat Malaka dan Perairan Kalimantan, Muat CPO

  • Bagikan
TNI Angkatan Laut dari Koarmada I amankan kapal tanker MT World Progress yang mengangkut Palm Oil 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka, Rabu (27/4). (Dispen Koarmada I/Antara)

Hal itu merupakan pelanggaran pasal 302 ayat (2) jo pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

”Di tempat terpisah, KRI Siribua-859 juga menangkap Kapal Tanker MT Annabelle yang mengangkut crude palm oil (CPO) sebanyak 13.357,425 metrik ton (MT) dan metanol sebanyak 98 drum (5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai) di perairan Barat Kalimantan,” terang Arsyad.

MT Annabelle merupakan Kapal Tanker Berbendera Marshal Island dinakhodai Zhao Junfeng warga negara Tiongkok dengan jumlah ABK 24 orang warga negara Tiongkok. Diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.

Hal itu melanggar pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Penangkapan MT World Progress dan MT Annabelle merupakan implementasi perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono,” ujar Arsyad.

Dia menambahkan, KSAL memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat. Selain itu, menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya yang resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

”KSAL menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus,” tegas Pangkoarmada I Arsyad.

Menurut dia, penyelundupan ataupun pengiriman minyak serta bahan baku minyak ke luar negeri menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air saat ini. Permasalahan itu menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan