FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya bakal menurunkan tim khusus untuk menyelidiki penyebab kematian tahanan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan atas nama Freddy Nicolaus Andi S Siagian.
“Polda Metro Jaya akan menurunkan tim,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 28 April 2022.
Tim tersebut nantinya akan dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Dwi Gunawan.
Irwasda Polda Metro Jaya akan Koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kasus ini.
“Yang dipimpin oleh Irwasda untuk mengkoordinasi dan komunikasi dengan Komnas HAM,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan KontraS, Freddy awalnya ditangkap di Bali pada 16 Desember 2021 karena kepemilikan ganja.
Saat itu, Freddy ditangkap di Bali dan sempat disekap selama seminggu dalam sebuah villa.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu,” kata Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulisnya, Jumat 1 April 2022.
Kemudian dugaan penyiksaan berlanjut selama Freddy mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuannya kepada keluarga.
Selain penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini terbukti karena Freddy seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar.