Bupati Bogor Bantah Terlibat Suap, KPK: Itu Hak yang Bersangkutan

  • Bagikan
Ade Yasin dan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor Ade Yasin membantah dirinya terlibat dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor yang melibatkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Sebaliknya, Bupati Bogor Ade Yasin malah menuding anak buahnya.

Suap itu diduga dilakukan untuk mendapatkan predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor untuk tahun anggaran 2021.

Menanggapi hal itu, Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tak mau ambil pusing dengan bantahan Bupati Bogor Ade Yasin.

“Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” jawab Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/4/202).

Ali Fikri menegaskan, KPK dalam menangani setiap kasus, selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Pihaknya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sudah memenuhi prasyarat pemidanaan.

“KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” tegas dia.

Akan tetapi, Ali Fikri langsung mengultimatum Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya agar kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang dijalani di KPK.

Selain kepada Ade Yasin dan tujuh orang lainnya, ultimatum yang sama juga dilayangkan untuk orang-orang yang nantinya dianggap berkaitan dengan kasus ini.

“Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik,” ingat Ali Fikri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan