FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 26 April 2022 mengumumkan telah menolak dua gugatan banding dari kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat.
Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan minggu ini memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Putusan Nomor 150 menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan Pengurus Partai Demokrat hasil pertemuan di Deli Serdang.
Kemudian, putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak gugatan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres ke-5 pada 2020.
Menyikapi putusan terbaru itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyebut bahwa sudah 13 gugatan kubu Moeldoko ditolak oleh pengadilan.
Dia meminta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk berhenti mengusik AD/ART Partai Demokrat. Moeldoko diminta untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang praktik berdemokrasi yang baik.
“Ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres Ke-5 Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan,” kata Teuku Riefky.
Teuku senang dengan adanya putusan terbaru tentang gugatan kubu Moeldoko.