“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PTUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Sekjen Partai Demokrat.
Sejauh ini, pihak penggugat belum memberi keterangan resmi terkait penolakan itu. Kubu Moeldoko juga belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan. (antara/mar3/jpnn)