Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menambahkan peserta tetap harus melakukan proses penilaian untuk menjadi calon ASN atau PPPK sesuai dengan aturan Kemenpan-RB.
“Tetapi ada poin khusus untuk teman-teman yang sudah menjadi honorer dengan masa bakti tertentu,” katanya. (jpg/fajar)