FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin itu, tim penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bandung, Jawa Barat.
“Tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/4).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan, saat ini kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.
Sementara untuk pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.