Mustofa menjelaskan, pihaknya sudah mengamati dengan seksama berita tentang AR yang di-share di beberapa grup WhatsApp dan facebook.
Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, tidak terima dengan berita itu. Oleh karena itu, pihaknya mengadukan secara resmi ke Polres Probolinggo pelakunya untuk diusut.
”Pelapor AR memang benar hamil. Tetapi, dia itu memiliki suami. Jadi informasi yang disebarkan di medsos itu fitnah,” kata Mustofa.
Pihaknya pun meminta agar oknum yang menyebarkan informasi hoaks itu diusut dan diungkap. Karena, oknum pemosting itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3.