Sayembara Hadiah Mobil Menikah dengan Wanita Hamil di Luar Nikah Ternyata Hoaks, Perempuan di Dalam Foto Lapor Polisi

  • Bagikan
ILUSTRASI. Hoaks

“Disebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” katanya.

Selain itu, pemosting dan penyebar informasi hoaks itu juga bisa dijerat KUHP Pasal 310. Sebab, sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.

Pelaku, menurut Mustofa, juga melanggar KUHP Pasal 311 Ayat 1. Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (radarbromo/jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan