Diduga Sebar Berita Bohong, PT Tiran Laporkan Direktur KDI ke Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI-- PT Tiran Group resmi melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi ke polisi terkait dugaan berita bohong atau hoaks.

Lewat keterangan resminya, Humas PT. Tiran Group, La Pili bersama kuasa hukum Tiran Group, Murlianto mengatakan, laporan di Polda Sulawesi Tenggara adalah dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa. Terkait penggunaan jetty atau terminal khusus (tersus).

Kemudian adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi PT Tiran Indonesia.

"Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran," kata Humas Tiran Group, La Pili, melalui keterangan tertulisnya.

La Pili menegaskan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia telah memiliki izin tersus/jetty yang lengkap.

"Bahwa PT Tiran Indonesia telah memiliki izin tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku," tuturnya.

Dengan berita fitnah tersebut, kata Humas Tiran Group, terhadap Direktur KDI, Triwardi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Adanya kondisi tersebut, bahwa Triwardi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media online dan telah melakukan pencemaran nama baik. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang IT," kata La Pili.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan