Dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Triwardi, Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT. Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana.
Diketahui bahwa dalam pemberitaan yang dimuat media online RMOLKALBAR berjudul "Perusahaan Tambang Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra" kemudian judul lainnya "Konflik Tambang, Perusahaan Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra" dengan narasumber berita adalah Triwardi yang juga selaku Direktur KDI.
"Kami minta Triwardi dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya pada dua media tersebut," lanjut La Pili.
Demikian halnya PT KDI (Kelompok Delapan Indonesia) dilaporkan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No.3 tahun 2020.
"Bahwa adanya sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang dengan menggunakan alat berat di jalan hauling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia. Sehingga membuat karyawan ketakutan dan aktivitas pertambangan terhenti sehingga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil," bebernya.