"Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah," kata LaNyalla.
Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan.
“Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan," tegas LaNyalla.
LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan Undang-Undang.
LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.
"Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat," kata LaNyalla. (rls-msn/fajar)