“Karena itu, setiap Dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisaai profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU Tentang Praktek Kedokteran,” tegas Petrus.
Dengan demikian, lanjut dia, maka Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI.
Petrus mengingatkan, bahwa Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal. Bahkan, UU Tentang Praktek Kedokteran membuka wacana untuk lahirnya organisasi profesi kedokteran lain, sebagaimana di dalam beberapa pasalnya (10 pasal), hanya menyebut nama Organisasi Profesi.
“UU Praktek Kedokteran tidak pernah menyebut nama IDI. Melainkan, menyebut nama organisasi profesi, karena pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya Ikatan Doketer Indonesia selain IDI di masa yang akan datang,” kata Petrus.
Pembatasan hanya lewat UU
Konstitusi/UUD 1945 dan Pembentuk UU, menurut Petrus, sama sekali tidak membatasi hak warganegara Indonesia mana pun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi, membentuk organisasi profesi dan memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat untuk perjuangan dan perlindungan bagi profesinya itu sendiri.
“Prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 jo pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM menegaskan bahwa, Hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain dan seterusnya,” ungkapnya.