PDSI Dianggap Cuma LSM, Perekat Nusantara Beri Pembelaan: IDI Bukan Wadah Tunggal

  • Bagikan
Ilustrasi IDI

“Dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal standing untuk mendirikan organisasi profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-hanya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945,” imbuh Petrus.

Di dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, terdapat beberapa pasal seperti dalam pasal 8, 14, 26, 28, 38, 49, 54, 59, 60 dan pasal 68, tidak menyebut nama IDI sebagai organisasi profesi atau satu-satunya organisasi profesi. Melainkan, hanya menyebutkan kata “Organisasi Profesi”.

“Hal itu artinya, kata Ikatan Dokter Indonesia yang dimaksud dalam UU Tentang Praktek Kedokteran, adalah penyebutan secara umum dan terbuka tidak saja bagi IDI sebagai Organisasi Profesi Dokter. Tetapi juga bagi PDSI sebagai Organisasi Profesi Dokter yang sudah berbadan hukum,”, tegas koordinator Perekat Nusantara ini.

“Karenanya, menjadi subyek hukum yang kedudukannya setara dengan IDI,” pungkas Petrus. (Msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan