Hal ini untuk menciptakan pemerataan kualitas.
Tentu saja, kata Iwan, penempatan guru -guru berkualitas itu harus diimbangi dengan berbagai tunjangan.
"Sejatinya, PPG ini untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," paparnya.
Untuk guru honorer, tambah Iwan, Kemendikbudristek bersama Panselnas menyiapkan skema yang lebih berpihak.
Artinya, guru honorer diupayakan untuk tetap mengajar di sekolah induknya dan tidak perlu pindah ke daerah lain.
Sementara, Direktur Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek) Lukman mengungkapkan lebih dari 1,2 juta guru yang belum besertifikat pendidik.
Kondisi ini diperparah dengan kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru belum memadai untuk melayani kebutuhan sertifikasi guru setiap tahun.
"LPTK penyelenggara PPG perlu ditingkatkan kemampuannya dalam merancang dan mengimplementasikan pembelajaran inovatif berbasis teknologi digital," pungkas Lukman. (jpnn/fajar)