FAJAR.CO.ID, SUKABUMI-- Tersangka penginjak Al Quran, DER ternyata takut istri. Sebab aksinya menginjak Al Quran atas perintah sang istri, SR yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 25 tahun dan wanita 24 tahun itu sudah ditangkap aparat Polres Sukabumi. Warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat tersebut ditangkap saat wisata ke Pelabuhanratu, Kamis, 5 Mei 2022..
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan keduanya diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan tuduhan melakukan penistaan agama, yaitu menginjak Al Quran.
"Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," katanya dikutip, Kamis, 5 Mei 2022.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.
Aksi pasutri yang menikah siri itu kemudian diunggah ke akun media sosial DER oleh sang istri pada Rabu, (4/5).
Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.
Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.