Prof Budi dianggap membandingkan model mahasiswa dan mahasiswi yang diseleksi olehnya, lebih baik dibandingkan dengan yang sering menggunakan kalimat langit serta yang mengenakan penutup kepala atau hijab ala manusia gurun.
"Jelas pernyataan tersebut melanggar hukum di negeri Indonesia yang damai ini," tegasnya.
Imam menyebutkan ada dua frasa dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santoso yang mereka soroti. Salah satunya ialah kalimat, 'tidak satupun saya mendapatkan mereka ini hobi demo'.
Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi, yaitu UUD 1945.
Dia menilai pernyataan tersebut menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengkerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.
Kemudian tulisan Prof Budi Santoso yang menyebutkan 'Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.” serta “Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah dan sebagainya.
"KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama," sambungnya.
Selain itu, kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh perempuan di Indonesia. "Hari ini kami sudah masukkan laporan ke Polda Kaltim. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa," tegasnya.