FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Membengkaknya utang pemerintah yang tembus Rp7.052 triliun dengan rasio 40,39 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Maret 2022 dinilai perlu diwaspadai.
Sebab, hal tersebut bakal berdampak pada masyarakat, khususnya pungutan pajak dan tarif kebutuhan pokok yang meningkat.
Terkait hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, peningkatan utang pada 2022 ini merupakan konsekuensi logis dari asumsi defisit APBN 2022 yang mencapai Rp868 triliun.
“Pemerintah memang harus meningkatkan tax ratio. Meningkatkan pendapatan pajak,” kata Kamrussamad, Selasa (10/5/2022).
Politikus Gerindra ini menuturkan, pemerintah menargetkan rasio perpajakan (termasuk cukai) atau tax ratio sebesar 8,37 persen sampai dengan 8,42 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.
Angka itu, mennurutnya lebih meningkat dari target tax ratio pada tahun ini, 8,18 persen dari PDB. Menurut Kamrussamad, optimalisasi pendapatan pajak adalah konsekuensi logis agar Indonesia tetap bisa memiliki ketahanan fiskal untuk membayar utang.
“Artinya memang pemerintah akan melakukan optimalisasi pendapatan pajak. Cara yang ditempuh bisa dengan meningkatkan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak, hingga ekstensifikasi objek pajak,” ujarnya. (*)