“Gak ditanggapi, soalnya harus ada bukti. Belum ada bukti. Katanya bapak kan sudah melaporkan asbes yang pecah, terus pintu digedor sama kaca semuanya dicokel. Kalau di polsek harus ada bukti atau ada barang yang dibawa,” bebernya.
“Kalau ada barang yang rusak itu minimal barang kerusakannya harus nilainya Rp2 juta. Tapi nggak ada sama sekali (peninjauan dari polisi)” pungkasnya. (pojoksatu/fajar)