Wali Kota Berani Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kemendag soal Minyak Goreng, Bima Arya: Masa Tidak Bisa Selesai

  • Bagikan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto--jawa pos

FAJAR.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kinerja kementerian perdagangan (kemendag) soal gejolak harga minyak goreng curah. Saat ini harga belum juga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

”Jadi saya kembali mendesak pemerintah pusat agar kementerian perdagangan ini dievaluasi lah, kinerjanya. Harus betul-betul mengurusi, persoalan ini masa tidak bisa selesai,” kata Bima Arya seperti dilansir dari Antara di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (10/5).

Menurut Bima, gejolak harga yang cukup tinggi di pasaran menunjukkan masih ada permasalahan yang belum teratasi di kementerian perdagangan. Meskipun sudah ada penangkapan terhadap oknum yang meloloskan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Menurut data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, harga minyak goreng curah di pasar tradisional daerahnya masih dijual pedagang seharga Rp 19.000 per liter. Bahkan data di Pasar Bogor dan Pasar Anyar rata-rata harga jual minyak goreng curah di angka Rp 19.000 sampai Rp 20.000.

”Ya itulah, ya berarti persoalan di hulu itu masih belum teratasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perdagangan,” ujar Bima.

Wali Kota Bogor menyampaikan, dengan gejolak harga akibat keterbatasan stok dan permainan distribusi minyak goreng curah jelas merugikan semua pihak. Terutama masyarakat ekonomi lemah dan para pedagang.

”Ini kan merugikan warga kita, merugikan para pedagang minyak, pedagang makanan, semuanya,” tutur Bima.

Bima berharap pemerintah pusat tidak kalah dengan kepentingan mafia minyak goreng yang jelas merugikan masyarakat luas. Dia juga mengapresiasi langkah-langkah hukum yang diberikan kepada oknum yang membuat kelangkaan stok minyak goreng.

”Jangan kalah dengan kepentingan bisnis perusahaan besar. Jangan kalah dengan mafia minyak gitu. Ya kita mengapresiasi terhadap langkah-langkah hukum tetapi harusnya langkah-langkah hukum itu diiringi juga dengan normalisasi harga di pasar, di lapangan ya,” ucap Bima.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai salah satu tersangka kasus mafia minyak goreng. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta. Yakni Stanle M.A. (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan