Mabes Polri Beber Identitas 5 WNI yang Disanksi AS karena terkait ISIS, Dua Mantan Napi Teroris dan Tiga Diduga Berada di Suriah

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ilustrasi Foto: Dok. Humas Polri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan dua dari lima warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat merupakan mantan narapidana teroris di Indonesia.

Kedua orang itu ialah Ari Ardian dan Rudi Heriadi. "Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 dua orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan Ari sudah dua kali diproses hukum lantaran memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Namun, saat ini Ari sudah bebas dari penjara. "Ari dua kali diproses hukum. (Pertama dan kedua) tiga tahun," kata Dedi.

Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu melanjutkan bahwa Rudi juga pernah divonis akibat perkara tindak pidana terorisme selama tiga tahun enam bulan penjara. "Rudi Heriadi pada 2019 divonis tiga tahun enam bulan baru bebas," ujar Dedi.

Lalu, tiga WNI lainnya yang disanksi AS belum pernah dihukum Densus 88. Namun, ketiganya juga diduga berada di Suriah.

Di antaranya ialah perempuan atas nama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani. Satu lainnya ialah Muhammad Dandi Adiguna.
"Berdasarkan keterangan ayahnya, sudah di luar negeri, mungkin juga di Suriah," kata Dedi.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang yang mereka sebut sebagai fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS di Indonesia.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.

Jaringan tersebut disebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki. Sebagian dari dana itu digunakan untuk merekrut anak-anak di kamp pengungsi Suriah. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan