FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1kg. Barang haram ini masuk melalui Pelabuhan Nusantara Parepare pada 28 maret lalu.
Wakapolres Parepare, Kompol Sugeng mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemindakan terhadap.kejahatan narkoba. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam memerangi hal ini.
Sebab, tindak pidana narkoba merupakan salah satu hal yang sangat meresahkan dan mengganggu kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Parepare.
“Masyarakat pasti terganggu sama pembuat, pengedar dan pengguna narkoba. Mereka cenderung mengarah kepada tindakan kriminal,” ujarnya dalam agenda pemusnahan barang bukti, di Pelataran Polres Parepare.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindakan penegakan hukum sesuai amanat undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Polri, yang salah satunya menitik beratkan kepada tugas dan tanggung jawab mencegah peredaran Narkoba.
“Ini juga memutus mata rantai narkoba, sejalan dengan program Kapri yang mengedepankan transformasi penegakan hukum yang presisi,” jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Bambang mengatakan, penggagalan ini berawal dari laporan informan mereka di lapangan. Ada indikasi terhadap salah satu penumpang kapal Catteleya Ekspress yang diduga membawa sabu.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya memang benar adanya. Pelaku berhasil diamankan setelah sempat bersembunyi di di salah satu kamar ABK.
“Tim Opsnal Satnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Pukul 07.30 tim berhasil menemukan penumpang laki-laki inisial R di dalam kamar ABK nomor 5. Dia menyimpan sabu 1 kg di dalam kantongan kain warna merah dan dibungkus dengan bungkusan teh guanyinwang warna hijau,” jelasnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa dirinya membawa sabu tersebut dari Kota Tarakan menuju Parepare dari laki-laki berinisial S.
Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial I ketika tiba di Parepare. R sendiri diiming-iminhi ganjaran upah sebesar Rp20 juta atas jasanya tersebut.
”Dia diminta untuk memberikan barang ini kepada seseorang berinisial I. Dia dijanjikan upah Rp20 juta,” bebernya.
Untuk saat ini, Polres Parepare sendiri tengah melakukan penyelidikan terhadap S yang mengirimkan barang tersebut, dan menetapkan statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kami sudah krosschek sampai ke sebatik, untuk melakukan penyelidikan terhadap S, tetapi belum ada hasil,” tutupnya. (widyawan/fajar)