Siap-siap! Wagub DKI Jakarta Bakal Jatuhi Sanksi Bagi Perusahaan yang TIdak Bayar THR ke Karyawannya, Nama Perusahaan Sudah Dikantongi

  • Bagikan
ilustrasi Tunjangan Hari Raya

Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan